Rabu, 21 November 2012

blog sertifikasi IAI

ayo berkunjung ke blog kami yang baru

sertifikasiiai.blogspot.com

semua tentang sertifikasi ada di blog


Selasa, 20 November 2012

Apakah laba rugi perusahaan jasa ada harga pokok penjualanya


Pertanyaan tersebut tergolong klasik, namun masih banyak yang bingung antara menyajikan atau tidak menyajikan harga pokok penjualan pada laporan laba rugi perusahaan jasa. Laporan laba rugi disajikan menurut PSAK 1 khususnya mengenai penyajian “beban” (costs and expenses).
Penyajian laporan keuangan menurut PSAK 1 paragraf 97/102 menyebutkan bahwa entitas menyajikan analisis “beban” yang diakui dalam laba rugi menggunakan dua metode pengklasifikasian :

1.    Klasifikasi berdasarkan sifat beban
Pada paragraf 100 disebutkan bahwa, entitas menyajikan klasifikasi beban berdasarkan sifatnya. Konon metode ini lebih mudah diterapkan
2.    Klasifikasi berdasarkan fungsi beban
Pada paragraf 101 menyebutkan dengan istilah “metode fungsi beban atau metode biaya penjualan”
Pertanyaanya adalah mengapa PSAK tidak mengulas, secara khusus dan rinci, mengenai tata cara penyajian HPP

1.    Laporan keuangan dibuat untuk kepentingan para pihak diluar perusahaan yang disebut sebagai pengguna laporan keuangan, sedangkan manajemen dianggap sebagai pembuat laporan keuangan
2.    PSAK disusun untuk satu tujuan saja yaitu : melindungi kepentingan pengguna laporan keuangan supaya laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan bisa memberi informasi yang andal, dan relevan.
3.    PSAK menganggap bahwa pengguna laporan keuangan tidak membutuhkan penajian harga pokok penualan secara rinci
Dari ketiga asumsi dasar diatas, bisa kita lihat dengan jelas mengapa bahasa PSAK lebih sering ditujukan untuk para akuntan eksternal, perspektif yang digunakan oleh PSAK adalah perspektif luar perusahaan

Ada 2 anggapan keliru dan cenderung membingungkan, sehubungan dengan HPP dan Perusahaan jasa :
1.    Perusahaan jasa tidak punya persediaan
2.    Tidak ada persediaan berarti tidak ada harga pokok penjualan
anggapan tersebut cenderung membingungkan, karena pada prakteknya, jenis perusahaan yang murni jasa bisa dihitung jari (misal : konsultan hukum pajak, keuangan, audit, apprasial, aktuaria), selebihnya tidak murni jasa melainkan campuran jasa+dagang

Untuk mengetahui HPP ada di perusahaan jasa atau tidak, berikut penjelasan singkatnya
1.    PSAK tidak mengatur secara spesifik mengenai tata cara menyajikan HPP pada laporan Laba Rugi.  Sehingga tingkat detail penyajian HPP bersifat diskresi diserahkan kepada kebijakan Manajemen, yang penting andal, dan relevan
2.    PSAK tidak mengatur apakah perusahaan jasa sebaiknya menyajikan atau tidak menyajikan HPP. PSAK 1 pragraf 101 hanya menyebutkan bahwa, entitas minimal harus menyajikan “biaya penjualan” yang terpisah dari biaya biaya lainnya
3.    Mayoritas perusahaan yang masuk kelompok usaha pada prakteknya tidak murni jasa melainkan kombinasi jasa dan dagang. Meskuipun kenyataanya KLUnya jasa kenyataanya masih memiliki barang persediaan, dan harus menyajikan harga pokok penjualan pada laba ruginya
4.    GAAP mengenal istilah “cost of revenue” yang disajikan terpisah dari biaya biaya operasional yang bisa dibilang “cost of goods sold” atau HPP pada laba ruginya
5.    “Cost of revenue” adalah segala pengeluaran yang terkait langsung dengan aktifitas pembentukan dan penyerahan jasa. Yang masuk dalam “Cost of Revenue adalah : Komisi penjualan jasa, transportasi, sewa, upah pekerja lepas, tenaga ahli profesional yang sehubungan dengan proses pembentukan dan penyerahan jasa